Polrestouna.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar rekonstrusi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial HJ di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota. Kabupaten Touna, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka masing-masing berinisial AM (22) dan RRL (20) yang merupakan warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota memperagakan 25 adegan.
Mulai dari adegan 11 tersangka AM melakukan aksinya memukul leher korban dengan kayu, menutup muka korban menggunakan handuk, menusuk kepala korban dengan gunting dan membenturkan kepala korban kedinding.
Sementara pada saat kejadian pembunuhan tersangka RRL sedang berada diruangan tengah untuk melihat situasi.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalu Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhamad Kasim, SH mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial HJ dilakukan guna kelengkapan penyidikan.
“Rekonstruksi ini untuk memperagakan perbuatan kedua pelaku dalam melakukan pembunuhan terhadap korban. Rekonstruksi ini untuk memastikan keterangan kedua tersangka yang ada di Beria Acara Pemeriksaan (BAP) sama dengan perbuatan dilakukan,” ungkap Iptu Muhamad Kasim.
Iptu Muhamad Kasim mengatakan, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke- 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Sementara untuk tersangka RRL berperan membantu terjadinya pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial HJ alias Ija dilakukan oleh tersangka AM, namun berdasarkan hasil penyidikan kemudian ditetapkan kembali tersangka RRL.
Mahasiswi HJ, ditemukan tewas dirumah kontrakannya di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota pada tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.*Humas*