Polrestouna.com – M alias Hayang (24) warga Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) diciduk oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Touna karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
M alias Hayang ditangkap dengan barang bukti 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, Sabtu (22/01/2022) di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, 2 paket narkotika jenis Sabu tersebut diberikan oleh laki-laki S alias Pudin untuk dijual kepada teman pelaku,” kata AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK kepada awak media pada saat konfrensi pers, di Mapolres Touna, Kamis (17/02/2022).
Lanjut kata Kapolres, selain 2 paket Narkotika, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit hendpone merek samsung, 2 bua pipet, dan 2 buah pirex.
Pelaku dikenakan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1).
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.*Humas*