Polrestouna.com – Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu inisial R (32) dan W (39) di Pelabuhan Desa Kondongan, Kecamatan Walea Besar (Wabes), Kabupaten Touna, Kamis (27/01/2022) lalu.
R merupakan seorang laki-laki yang beralamat di jalan Darussalam, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan W Perempuan yang beralamat Jalan S. Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasubbag Humas AKP Triyanto, Kasat Tahti Yamis Sapetu dan Kanit Idik Satnarkoba Polres Touna, Bripka Didik Sodikin pada saat konfrensi pers bersama awak media di Mapolres Touna, Kamis (17/02/2022).
AKBP Riski menjelaskan, untuk pelaku R adalah kurir yang membawa 49 paket Narkotika jenis sabu dari Kota Palu, sedangkan pelaku W adalah pemilik 49 paket Narkotika jenis sabu untuk dijual.
“Jadi, 49 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,20 gram itu ditemukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat ditangan pelaku laki-laki R,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, selain barang bukti 49 paket Narkotika jenis sabu itu, Bhabinkamtibmas juga mengamankan 10 plastik klip kosong, 1 buah tas samping warnah hitam, 1 unit Hendpone merek Vivo warna hitam dan 1 unit hendpone merek samsung warna hitam.
“Kedua pelaku dikenakan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),” tambahnya.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.*Humas*