Polrestouna.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membekuk kurir dan pembeli Narkotika jenis Sabu di jalan Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Sabtu 8 Januari 2022 lalu.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., mengatakan, kedua pelaku tersebut ialah laki-laki AT alias Adit (22) dan laki-laki AL alias Andika.

“Untuk pelaku laki-laki AL alias Andika yang menjual 1 paket Narkotika Jenis Sabu kepada pelaku laki-laki AT alias Adit,” kata kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kasubbag Humas AKP Triyanto, Kasat Tahti Yamis Sapetu dan Kanit Idik Satnarkoba Polres Touna, Bripka Didik Sodikin pada saat konfrensi pers bersama awak media di Mapolres Touna, Kamis (17/02/2022).

AKBP Riski Fara Sandhy menjelaskan, pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan barangĀ  disaksikan oleh ketua RT di lingkungan setempat.

“Adapun barang bukti yang ditemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,20 gram), uang sebesar Rp. 200ribu, 1 unit hendpone merek oppo warna hitam dan 1 unit hendpone merek vivo warna gold,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku dikenakan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.*Humas*