Polrestouna.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah hukum Polres Touna. Dari pengungkapan tersebut berhasil menangkap 8 orang tersangka.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK mengatakan, pengungkapan kasus yang pertama pada Sabtu 8 Januari 2022, di Jalan Kepiting, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo dengan tersangka laki-laki AT alias Adit (22) dan laki-laki AL alias Andika (21).
“Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,20 gram), uang sebesar Rp. 200ribu, 1 unit hendpone merek oppo warna hitam dan 1 unit hendpone merek vivo warna gold,” kata AKBP Riski saat Konfrensi pers baru-baru ini.
Lanjut kata Riski, kasus kedua di kantor JNT jalan Nusantara, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Sabtu 15 Januari 2022 pukul 13.00 Wita.
“Tersangka berinisial A alias Asrul (25) warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali diamankan bersama barang bukti 13 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto1,95 gram, uang sebesar Rp. 500.000, 1 buah kptak permen mentos warna biru dan 1 unit hendpone merek samsung warna putih,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ketiga, AKBP Riski mengungkapkan, adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinsial S alias Pudin (34) dan perempuan RL (50) alias NA ditangkap di jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Sabtu 22 Januari 2022 pukul 16.30 Wita.
“Dari Pasutri ini berhasil diamankan barang bukti 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,27 gram, 96 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl THD, uang sebesar Rp.1.230.000, 11 kertas timah rokok warna merah, 1 lembar tissu warnah putih, 1 buah kotak plastik warnah kuning, 1 buah pembungkus LA Bold warnah hitam, 9 plastik klip kosong, 1 unit hendpone merek nokia warnah hitam dan 1 unit hendpone merk vivo warna biru,” tambah Riski.
Riski menambahkan, ditempat yang sama yakni di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, juga berhasil diamankan tersangka perempuan insial M alias Hayang bersama barang bukti 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, 2 paket narkotika jenis Sabu tersebut diberikan oleh laki-laki S alias Pudin untuk dijual kepada teman pelaku,” ujarnya.
Riski menambahkan, untuk pengungkapan kasus kelima pada Kamis 27 Januari 2022, di Pelabuhan Desa Kondongan, Kecamatan Walea Besar (Wabes), Kabupaten Touna.
“Tersangka berinisial R (32) dan W (39) diamankan bersama barang bukti 49 paket Narkotika jenis sabu itu, Bhabinkamtibmas juga mengamankan 10 plastik klip kosong, 1 buah tas samping warnah hitam, 1 unit Hendpone merek Vivo warna hitam dan 1 unit hendpone merek samsung warna hitam,” tambahnya.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres touna.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pihak agar bersama-sama memberantas Narkoba, karena pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, namun harus melibatkan semua pihak, pemerintah, dan masyarakat termasuk peran rekan-rekan media,” jeasnya.
Riski juga berpesan, kepada masyarakat kaula muda jangan mau dibodohi atau dibohongi sama Narkoba, karena kalau sudah kecanduan maka harus ada barang terus dia harus beli dan berarti harus punya uang, ketika dia tidak punya uang akan melakukan penipuan dan sebagainya hal ini yang berbahaya.
“Jauhi narkoba, karena sangat berbahaya dan bisa dipidana penjara,” tukasnya.*Humas*