Polrestouna.com – Satuan Reskrim Polres Touna berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial RN alias Ndeo alias papa Eko (53) yang juga merupakan Oknum ASN warga Desa Tobamau, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.

Korban sebut saja Mawar (16) tahun bersatatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Touna.

“Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/276/XI/2021/Sulteng/Res.Touna, tanggal 18 November 2021,” ungkap Wakapolres Touna, Kompol I Made Darma, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muh. Kasim, SH pada saat Konferensi Pers bersama awak media di Polres Touna, Selasa (27/3/2022).

Wakapolres Touna, Kompol I Made Darma menjelaskan, kejadiannya saat pelaku melakukan upaya tindakan medis kepada korban dengan menyuruh korban membuka celana panjang yang digunakan hingga hanya meninggalkan celana shorts pants (celana pendek), kemudian korban di minta untuk menggunakan sarung yang sudah tersedia di tempat terapi.

“Setelah itu, korban diminta berbaring di tikar dengan cara tengkurap, kemudian dilanjutkan dengan posisi terlentang, pada saat korban dalam keadaan tersebut pelaku melakukan upaya medis dengan mengurut bagian bokong, betis hingga jari dan perut korban dengan kedua tangannya secara perlahan-lahan,” jelas Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, pelaku juga tanpa persetujuan dari korban serta orang tua korban melakukan tindakan medis dengan memasukan obat keputihan kedalam alat vital korban, sehingga membuat sakit dan robekan terhadap vital korban yang dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Ampana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim bahwa tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali dengan dalil melakukan terapi kepada korban,” tambah Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 lembar sarung warna hitam, 1 lembar pakaian terusan atas warna pink, 1 lembar celana short pants warna putih motif biru, 1 buah jilbab warna hitam, 1 lembar celana kolot panjang warna hitam, 1 lembar celana dalam warna hitam dan 1 buah bra warna pink kombinasi putih

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Wakapolres berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Touna ini dapat memberikan dampak dan memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu pidana,” ujarnya.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Touna untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pesannya.*Humas*