Polrestouna.com – Polsek Ampana Tete melalui Anggota Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Briptu Takbir berhasil  mengamankan sebanyak 122 kantong plastik miras jenis cap tikus di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten pada Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Miras jenis cap tikus diamankan Briptu Takbir pada saat melakukan Sambang kepada salah satu warga yang sedang menjaga rakit di penyebrangan sungai di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete,” ungkap Kapolsek Ampana Tete Iptu Murlan Tarifuddin kepada media ini, Selasa (22/03/2022).

Kapolsek menjelaskan, 122 kantong miras jenis cap tikus diamankan dari pengendara sepeda motor laki-laki berinisial berinsial HD warga Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

“Berdasarkan keterangan dari laki-laki HD, miras jenis cap tikus tersebut merupakan pesanan dari salah satu warga masyarakat Desa Suka Maju laki-laki berinisial YB,” jelas Ulla nama sapaan akrab Kapolsek Ampana Tete itu.

Perwira Dua Balak itu menambahkan, keduanya hanya dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang di tanda tangani oleh pemerintah Desa setempat.

“Sementara barang bukti miras jenis cap Tikus sebanyak 122 kantong plastik di amankan oleh Bhabinkamtibmas dan di serahkan ke Mako Polsek Ampana Tete,” tukas Kapolsek.*Humas*