Polrestouna.com – Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Touna melakukan proses tahap dua dengan menyerahkan tersangka F (23) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Touna, Senin (21/03/2022) pukul 14.00 Wita.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kepala cabang kejaksaan Negeri Touna nomor : B- 117/ P.2.18/ Eoh.1/03/2022, 21 Maret 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Bripka Jhon Feric, SH menyerahkan tersangka F bersama barang bukti parang kepada Analis Penuntut Kejaksaan Negeri Touna Dimas Abimayu, SH.
Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di Desa Malino Kecamatan Batudaka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP _B/04/X/2021/Sulteng/Res Touna/SPKT/Sek Una Una tanggal 13 Oktober 2021.
“Pelapor berinisial A dengan terlapor berinisial F warga Desa Malino, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Touna,” kata Kapolsek Iptu Maryanto.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” tambah Iptu Maryanto.*Humas*