Polrestouna.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Touna serahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Selasa (15/03/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinsial laki-laki S alias Pudin (34), perempuan RL (50) alias NA dan, perempuan M alias Hayang (24).

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Muh. Irham, SH mengatakan, tersangka laki-laki S alias Pudin, dan perempuan RL alias NA dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) UU RI no. 36 tentang kesehatan.

“Sementara tersangka  perempuan M alias Hayang dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Muh. Irham kepada media ini, Selasa (15/03/2022).

Lanjut kata Muh. Irham, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib dan lancar.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Sat Narkoba Polres Touna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna dalam keadaan sehat dan lengkap,” ujarnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya tersangka S alias Pudin dan RL alias NA merupakn Pasangan suami istri (Pasutri) dibekuk oleh Sat Narkoba di jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Sabtu 22 Januari 2022  lalu pukul 16.30 Wita.

Ditangan kedua tersangka berhasil disita 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,27 gram dan 96 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl THD, uang sebesar Rp.1.230.000, 11 kertas timah rokok warna merah, 1 lembar tissu warnah putih, 1 buah kotak plastik warnah kuning, 1 buah pembungkus LA Bold warnah hitam, 9 plastik klip kosong, 1 unit hendpone merek nokia warnah hitam dan 1 unit hendpone merk vivo warna biru.

Sementara tersangka M alias Hayang ditangkap dengan barang bukti 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, Sabtu (22/01/2022) di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.*Humas*