Polrestouna.com – Seorang pria berinisial RR (33) tahun warga Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Tinombala Satrreskrim Polres Touna.
“Pria yang berprofesi wiraswasta ini ditangkap karena telah melakukan pencurian handphone (HP) Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna,” ungkap Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muh. Kasim, SH saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Iptu Muh. Natsir mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Kamis malam (24/03/2022) sekitar pukul 21.45 Wita.
“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp-B/32/II/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, Tanggal 08 Februari 2022,” kata Acil nama sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu.
Acil menjelaskan, penangkapan terduga pelaku setelah Tekab Tinombala Polres Touna, Kamis (24/03/2022) sekitar pukul 19.00 Wita mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di rumahnya di jalan Sungai Tojo Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Mendapat informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 21.40 Wita, Team Tekab Tinombala Polres Touna berhasil mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung A10S warna Merah Maron,” jelas Acil.
Acil menambahkan, saat ini pelaku RR dan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung A10S warna Merah Maron diamankan di Polres Touna guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum.*Humas*