Polrestouna.com – Polres Touna melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyalahgunaan Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Rabu (16/03/2022).
Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial laki-laki R (32), perempuan W (39) dan laki-laki A alias Asrul (25).
Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Muh. Irham, S.H mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap).
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” kata Perwira Tiga Balak tersebut.
AKP Muh. Irham mengungkapkan, tersangka R (32) dan W (39) ditangkap di Pelabuhan Desa Kondongan, Kecamatan Walea Besar (Wabes), Kabupaten Touna, Kamis (27/01/2022) lalu.
“Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 49 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,20 gram, 10 plastik klip kosong, 1 buah tas samping warnah hitam, 1 unit Hendpone merek Vivo warna hitam dan 1 unit hendpone merek samsung warna hitam,” ungkapnya.
Lanjut kata AKP Muh. Irham, sementara tersangka A alias Asrul diamankan bersama barang bukti 13 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto1,95 gram, uang sebesar Rp. 500.000, 1 buah kptak permen mentos warna biru dan 1 unit hendpone merek samsung warna putih.
“Tersangka A alias Asrul diamankan Anggota Sat Narkoba i kantor JNT jalan Nusantara, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu,” lanjutnya.
“Para tersangka dijerat undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),” tutupnya.*Humas*