Polrestouna.com – Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Touna menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan antara F  (24) selaku terlapor dan M (34) korban, Rabu (13/4/2022).

Penyelesaian kasus tersebut berlangsung di Polsek Una Una yang dihadiri terlapor bersama keluarga dan korban serta keluarga.

Kapolsek Una Una Iptu Maryanto membenarkan membenarkan bahwa kasus penganiayaan terjadi di Desa Taningkola terlapor laki-laki berinsial F dan korban perempuan bernisial M.

“Laki-laki F merupakan suami sirih korban M telah melakukan penganiayaan melemparkan senter diwajah korban, sehingga membuat wajah korban membengkak, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Una Una,” kata Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, kami melakukan mediasi permasalahan penganiayaan yang dilakukan laki-laki F terhadap korban perempuan M.

“Hasil mediasi tersebut,  kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

“Keduanya dibuatkan surat pernyataan perdamaian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan disaksikan oleh keluarga korban dan kelurga pelaku” tambahnya.*Humas*