Polrestouna.com – Penyidik Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Touna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan kasus tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Selasa (14/06/2022) pukul 14.00 Wita.
Penyidik Sat Narkoba Polres Touna Bripka Kamaruddin dan Bripka Udding menyerahkan tersangka berinisial E alias Endi bersama barang bukti 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,97 gram) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna Muhammad Irham Roihan, SH.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon mengatakan, tahap II dilaksanakan berdasarkan surat Kejari Touna terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) No : B – 664/ P.2.18/ Enz.1 /06/ 2022 Tanggal 06 juni 2022.
“Tersangka berinisial E alias Endi Warga Jalan Pampa, Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Touna bersama barang bukti 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,97 gram) Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022, pukul 14.30 Wita di Jalan Merdeka Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna,” kata AKP Desmon.
AKP Desmon mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, sehingga Tim Sat Narkoba Polres Touna langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan badan dan barang yang disaksikan oleh masyarakat setempat, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,97 gram) di dalam mobil merek toyota calya warna orange metalik dengan No. Pol DN 1835 KG yang dikendarai oleh tersangka,” ungkapnya.
Lanjut kata AKP Desmon, peran tersangka adalah pemilik dan yang menguasai 8 paket Narkotika yang akan di jual di wilayah ampana dan sekitarnya.
“tersangka dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” ujarnya.
“Selain tersangka, barang bukti yang ikut diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk kepentingan persidangan antara lain 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,97 gram), uang sebesar Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah), 1 buah pirex, 1 buah pipet, 1 lembar kertas warna putih, 1 buah pembungkus rokok merek sampoerna warna putih, 1 buah gantungan kunci mobil model dompet warna hitam dan 1 unit mobil merek Toyota calya warna orange metalik dengan No. Pol DN 1835 KG,” tambahnya.*Humas*