Polrestouna.com – Polsek Una Una bersama Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Touna melaksanakan gelar perkara kasus Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KHUPidana di Ruangan Kasat Reskrim Polres Touna, Senin (06/06/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Una Una Iptu Maryanto, Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhamad Kasim, S.H. bersama para Kanit, Kasi Propam AKP Yahya, Kasi Kum Salim Ndoke, S.Pd, Kasiwas Iptu Adri Moningka dan Kanit Reskrim Polsek Una Una.
Kapolsek Una Una Iptu Maryanto usai kegiatan menyampaikan, bahwa hari ini Polsek Una Una bersama Sat Reskrim Polres Touna menggelar perkara Penipuan dan atau Penggelapan dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KHUPidana,’
“Kasus ini berdasarkan LP nomor : LP B/68/III/2022/ SULTENG/Res Touna tanggal 16 Maret 2021 dengan tersangka berinisial KN warga Desa Bambu Kecamatan Una Una,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut Penyidik akan melakukan kordinasi dengan keluarga tersangka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan untuk penyelesaian pembayaran kerugian yang diperkarakan.
“Jadi sebelumnya, bahwa pihak pelapor dan keluarga tersangka telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai yang mana tersangka akan mengembalikan kerugian pelapor,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, kasus ini diupayakan diselesaikan secara Restorasi Justice, namun apabila tersangka tidak bisa menyelesaikan pembayaran kerugian pelapor sesuai waktu yang ditentukan, kasus ini akan dilanjutkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan di sidang di PN Poso.
“Jadi sementara, kasus ini dilakukan penangguhan menunggu proses penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada pelapor,” tambahanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhamad Kasim mengatakan, bahwa kasus Penipuan dan Penggelapan yang ditangani Polsek Una Una tersebut sudah memasuki Tahap I.
“Namun seiring dan berjalannya kasus tersebut, kedua belah pihak baik pelapor dan tersangka mau menyelesaikan secara damai, sehingga hari ini Polsek Una Una melakukan gelar perkara meminta saran pendapat dari penyidik dan yang lainnya,” ujarnya.*Humas*