TOUNA – E alias Endi (27) warga Jl. Pampa Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna diringkus Tim Satnarkoba Polres Touna karena memiliki 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,97 gram).

Tersangka diringkus di Jalan Merdeka Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022, pukul 14.30 Wita.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, sehingga Tim Sat Narkoba Polres Touna langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan badan dan barang yang disaksikan oleh masyarakat setempat, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti 8 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto (2,97 gram) di dalam mobil merek toyota calya warna orange metalik dengan No. Pol DN 1835 KG yang dikendarai oleh tersangka,” ungkapnya.

Mantan Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditpolairud Polda Sulteng juga mengatakan, peran tersangka adalah pemilik dan yang menguasai 8 paket Narkotika jenis Sabu yang akan di jual di wilayah ampana dan sekitarnya.

“Menurut pengakuan tersangka barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinsial AY yang tinggal di Kota Parigi dan berdasarkan hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methamphetamin,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Touna (Tahap II) untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tambahnya.*Humas*