Polrestouna.com – Dua warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna diamankan oleh Satpolairud Polres Touna, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TL (40) dan AP (15) diringkus oleh Satpolairud Polres Touna, karena diduga telah melakukan tindak pidana ilegal fishing (bom ikan) di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, S.H mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan oleh Personil Satpolairud Polres Touna berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat melakukan aksi ilegal Fhising (bom ikan)di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna,” ungkap AKP. Muh. Natsir.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah perahu, 2 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, 1 unit Kompresor tanpa merek tanpa tabung, selang 15 meter, kacamata selam 3 buah, 1 buah panah, ikan Lolosi 50 ekor dan, ikan Mubara 7 ekor, 1 buah botol bom, 8 biji baterai serta kabel 20 meter.
“Saat ini Pelaku dan Barang bukti telah di amankan untuk proses selanjutnya,” tukas Kasat Polairud.*Humas*