Polrestouna.com – Team Tekab Tinombala Polres Touna bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Touna yang di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Touna Aiptu Muh. Yusuf  berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan Kekerasan ( Jambret ) yang terjadi di Desa Tete A, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Minggu malam (26/06/2022) sekitar Pukul 22.00 Wita.

Terduga pelaku masing-masing berinisial AL alias Nunung (40 ) Petani Warga Jalan Cendrawasih dan RRM alias Akib (28)  CS Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Warga Jalan Tadulako, Kelurahan Ampana,  Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK,MIK melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH, Selasa (28/06/2022).

Iptu Muhammad Kasim menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi LP-B/173/VI/2022/SPKT/POLRES TOUNA/POLDA SUL-TENG,Tanggal 22 Juni 2022 terkait pencurian dan kekerasan (Jambret) di Desa Tete A, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

“Dari laporan tersebut, Team melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti hasil curian 1 unit Handphond Merk Redmi 9 C  ditangan Lk. AM alias Amal yang tinggal di Jalan Tadulako, Kelurahan Ampana,  Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna,” jelas Acil nama sapaan akrab Iptu Muhammad Kasim.

Acil mengatakan, dari hasil introgasi awal dari Lk. AM terkait barang bukti hasil tindak kejahatan (Jamret) yang dia kuasai dibeli dari terduga pelaku AL Alias Nunung dengan harga Rp. 800 Ribu.

“Kemudian, Team langsung bergerak menuju ke rumah terduga pelaku AL di Jalan Cendrawasih Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti lainnya,” katanya.

Selanjutnya, ungkap Acil, berdasarkan hasil intograsi awal terduga pelaku AL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan kekerasan (Jambret)  di Desa Tete A, Kecamatan Ampana Tete bersama rekannya yaitu pelaku RMM alias Akib.

“Pada saat itu juga, Team bergerak menuju kerumah RMM dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tadulako, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota,” ungkapnya.

Acil menambahkan, namun pada saat pengembangan terhadap barang bukti lainnya, terduga pelaku AL mencoba melarikan diri dan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan melakukan tembakan terukur yang mengenai kaki sebelah kanan.

“Selanjutnya terduga pelaku di bawah ke Rumah Sakit Umum Ampana guna mendapatkan perawatan secara medis,” tambahnya.*Humas*