Polrestouna.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pembarantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpres no 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di wilayah Kabupaten Touna, Kamis (02/06/2022) bertempat di Hotel Lawaka Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, S.H., Asiten II Setda Kabupaten Touna, Nawatsara Panjili, S.E, M.Si, Ketua UPP Provinsi Sulteng yang di wakili oleh Kompol I Made Widya, Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Sulteng, H Sofyan Farid Lembah, S.H, Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Moh. Kasim, S.H., Kepala BNNK Touna yang diwakili Kasi Berantas Aipda Irwan Widodo, Kepala Samsat Ibu Zaitun Zaenong, Kadis Dukcapil Suryani H. Tolono, A.Pi., MAP, para OPD Lingkup Pemda Touna, Camat Ampana Kota dan Camat Ratolindo serta perwakilan Lurah dan Kades.
Ditemui usai kegiatan, Wakapolres Touna, Kompol I Made Darma mengatakan, bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“Satgas Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” Jelas Wakapolres.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan,” tambahnya.
Wakapolres juga meminta masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat lebih pro aktif untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat praktik pungli. Tujuannya agar Kabupaten Touna ini menjadi wilayah birokrasi bersih melayani, sehingga pelayanan publik menjadi semakin baik kedepannya,” tukasnya.*Humas*