Polrestouna.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Touna menyerahkan tersangka AL (56) bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Selasa (19/7/2022).
Tersangka diserahkan atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH melalui Kanit PPA Aipda Nasiruddin, SH mengatakan, penyerahan tersangka AL karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/144/V/2022/SPKT/ResTouna, tanggal 20 Mei 2022 telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Touna.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Touna dengan Nomor: P21 B-755/P.2.18/Eku/06/2022.
“Selanjutnya tersangka akan ke tahap sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum,” tambahnya.*Humas Res Touna*