Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil menangkap 2 Pengedar Narkoba jenis sabu dalam sehari. Tim Sat Res Narkoba Polres Touna lebih dulu menangkap RD alias Rum (32) Jumat 01 Juli 2022 pukul 15.30 Wita di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.
Dari tangan tersangka RD yang merupakan warga Jalan Umanasoli, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso berhasil diamankan 6 ( enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram yang akan di jual di wilayah Ampana dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Desmon Toding pada konferensi pers bersama awak media, Kamis (28/7/2022) di Rupatama Polres Touna.
AKBP Riski mengungkapkan, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Touna dari tangan pelaku. Sementara 5 paketnya lagi ditemukan oleh Tim satresnarkoba di dalam tempat perment happydent tepatnya di bawah bantal.
“Pada saat penangkapan tersebut ditemukan juga uang sebesar Rp 1.500.000, yang diakui pelaku adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan 1 ( satu) lembar resi transfer Bank BRI yang merupakan bukti transfer uang pembelian narkotika jenis Sabu kepada perempuan berinisial DN alias Debora (38),” ungkap Kapolres.
AKBP Riski mengatakan, saat melakukan penggeledahan badan dan barang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari perempuan berinisial DN alias Debora.
“Hasil pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap tersangka RD di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine dan methamphetamin,” kata Kapolres.
Selanjutnya, kata AKBP Riski dari hasil pengembangan terhadap tersangka RD, Satresnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan tersangka perempuan DN alias Debora dihari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan kepada tersangka DN alias Debora berhasil diamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram dari lemari laci tersangka,” ujar Kapolres.
AKBP Riski menambahkan, pada saat melakukan penggeledahan badan dan barang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Palu.
“Hasil tes urine BNN Kabupaten Touna, tersangka dinyatakan negatif amphetamine dan methamphetamin dan kedua tersangka dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tambah Kapolres.
AKBP Riski menjelaskan, Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara peling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Sementara Pasal 112 ayat (1) “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 ( Empat) tahun dan paling lama 12 ( Dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),” jelasnya.*Humas Res Touna*