Polrestouna.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2022, Jumat (29/7/2022) di Aula Grand Pink Hotel Ampana.

Hadir lengkap Komisioner KPU Kabupaten Touna  yaitu, Ketua Dirwansyah Putra, S.I.Kom, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sahlan Sabu, S.Pd.i, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sahrul, S.Si, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukarya, SE, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ridwan Syarifudin serta Sekretaris KPU Kabupaten Tojo Unauna,  Moh. Fitra Akbar, SH.

Sementara para undangan dan peserta yang hadir yakni Komisioner Bawaslu Kabupaten Touna, Suandi Tamrin Bilatullah, S.I.Kom, Kapolres diwakili Kasat Intelkam IPTU Ahmad Sadat, S. Sos, Perwira Penghubung 1307/Poso di Ampana,  Mayor Inf. Asrar Zeas, Badan Kesbangpol , Disdukcapil, Partai Politik, Pers, Komunitas, Organisasi Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Touna, Dirwansyah Putra dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting dan sangat krusial bagi peserta pemilu tahun 2022. Karena nantinya sebagai salahsatu penopang kepada Partai Politik dalam rangka pemenuhan syarat untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 secara Nasional.

“Nah tugas kita, di KPU memastikan bahwa sebelum kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi itu dilaksanakan tentu kami harus melakukan kegiatan Bimbingan Teknis atau Sosialisasi terkait Peraturan KPU yang berkaitan dengan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, ” ucap Dir nama sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Touna itu..

Menurut Dir mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, maka kegiatan ini dilaksanakan serentak se-Sulawesi Tengah berdasarkan perintah Pimpinan.

“Jadi hari ini, kita laksanakan serentak untuk memastikan bahwa informasi terkait dengan Pendaftaran dan Verifikasi sampai dengan penetapan itu dapat tersosialisasikan dan dapat diketahui utamanya oleh Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024,” tuturnya.

Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sahlan Sabu menyampaikan secara  jelas tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Adapun 19 Ketua Partai Politik yang diundang sesuai Surat KPU Kabupaten Touna, Nomor: 53/PP.06-Und/7209/2022, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI, Gelora, Prima dan Partai Ummat.*Humas Res Touna*