Polrestouna.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap siswi PKL yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pengadilan Agama (PA) Ampana, Kabupaten Touna, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah resmi naik ke penyidikan.

“Kasusnya jalan terus, sekarang sudah kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres Touna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riski Fara Sandhy, SIK, MIK kepada wartawan pada saat Konferensi Pers di Polres Touna, Kamis (28/7/2022).

AKBP Riski mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Touna telah melakukan gelar perkara pada Selasa (26/7/2022, kasusnya ditingkatkan penyidikan dan bersangkutan resmi ditetapkan menjadi tersangka.

“Namun hingga saat ini, kami belum menahan yang bersangkutan, masih melakukan kordinasi lagi, guna mengantisipasi celah hukum prapradilan,” ujar Kapolres.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian dugaan pemerkosaan dan pelecehanĀ seksual oleh oknum pejabat Pengadilan Agama Ampana, Kabupaten Touna terhadap korbanĀ  sebut saja Bunga terjadi sekitar bulan Maret 2022 lalu.

Kasus pelecehan diduga dilakukan oleh pelaku di kantor PA atau tempat korban selama ini menjalani PKL. Selanjutnya, korban dipanggil ke rumah pelaku yang kondisinya sepi dan korban disuruh ganti baju di kamar.

Di situlah terjadi pencabulan terhadap korban. Pelaku disebut melakukannya sembari mengancam korban.*Humas Res Touna*