Polrestouna.com – Guna menentukan/memantapkan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, Satreskrim Polres Touna Polda Sulteng melaksanakan gelar perkara tiga kasus yang ditangani, Kamis (14/07/2022) di Ruangan Kasat Reskrim.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH tersebut diikuti oleh Kasi Propam AKP Yahya, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas Iptu Adri Moningka, Para Kanit Satreskrim dan Anggota Satreskrim.
Adapun tiga kasus yang digelar yaitu laporan pengaduan tanggal 24 November 2021 terkait penyerobotan tanah, laporan pengaduan tanggal 07 Januari 2022 terkait pengrusakan dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/199/V/2022, tanggal 27 Maret 2022 tentang pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim mengatakan, tujuan dilakukannya gelar perkara hari ini untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
“Dengan dilakukan gelar perkara atas indikasi tindak pidana atas diri seseorang juga diharapkan untuk meminimalisir dilakukannya praperadilan kepada penyidik,” kata Acil nama sapaan akrab Kasat Reskrim itu.
Lanjut kata Mantan Kapolsek Mori Atas Polres Morut, gelar perkara ini guna menentukan/memantapkan langkah-langkah penyidikan selanjutnya.
“Kami melaksanakan gelar perkara ini setelah melaksanakan serakaian tindakan penyidikan kemudian dalam perjalanannya menemukan permasalahan/hambatan, sehingga harus dilaksanakan gelar perkara,” tambahnya.*Humas Res Touna*