Polrestouna.com – Polres Touna melalui Seksi Hukum menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) No.02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Ulubongka, Kamis (14/07/2022).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasikum Polres Touna, AKP Salim Doke bersama tim yang diikuti Kapolsek Ulubongka Ipda Kadek Agung, A.P, SH bersama Personel Ulubongka.
Kapolsek Ulubongka Ipda Kadek Agung yang menerima dan menyambut langsung tim sosialisasi pada kesempatannya menyampaikan selamat datang kepada tim Sikum Polres Touna dan selanjutnya siap menerima arahan dan materi sebagai bekal.
“Bersamaan itu, Kapolsek meminta kepada seluruh Personel untuk betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh Personel paham tentang bantuan hukum yang akan dipaparkan,” ucap Kapolsek.
Kapolsek berharap Agar kedepanya sosialisasi rutin di laksanakan agar personil lebih memahami tentang Perkap No.02 tahun 2017.
Kasikum Polres Touna, AKP Salim Doke mengatakan, bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada.
“Tujuannya untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas,” ujar AKP Salim Doke.
AKP Salim Doke menjelaskan, sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polres Touna dan Jajaran mengerti tentang hukum, khususnya Personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri, pegawai Polri,pensiunan Polri, dan keluarga Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.*Humas*