Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil menangkap seorang mahasiswa diduga mengedarkan narkotika, golongan I jenis sabu-sabu di Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon Toding mengungkapkan, tersangka berinisial SS (20), ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Touna di Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Jumat 08 Juli 2022 pukul 00.30 Wita.
“Pada saat Tim Sat Res Narkoba Polres Touna melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok LA Bold warna hitam yang disimpan di saku Jaket Pelaku,” ungkap Desmon pada saat konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, Kamis (28/7/2022) di Rupatama Polres Touna.
Selain itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Touna juga menemukan uang sebesar Rp 415.000,- ( Empat ratus lima belas ribu rupiah) yang diakui tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
Dari pengakuan tersangka SS yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Kota Palu dan hasil pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap tersangka di peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine dan methamphetamin.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram, uang sebesar Rp 415.000, 2 buah Pirex, 2 buah karet penutup pirex, 1 set alat hisap sabu ( bong), 1 buah Korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah pipet, 1 buah pembungkus rokok merek LA BOLD warna hitam dan 1 unit handphone merek vivo warna biru,” ujar Desmon.
Tersangka SS dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1).
Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara peling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara Pasal 112 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah).*Humas Res Touna*