Polrestouna.com – Penyidik Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna Aipda Andi Kusnawan, S.H. bersama Bripa Yohanis Bajaji menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana destruktive fishing ke Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (08/07/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna No: B-689/P.2.18/ Eku.1 /07/ 2022 Tanggal 06 Juli 2022 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini kita serahkan tahap II kasus tindak pidana destruktive fishing dengan tersangka berinisial TL (49) warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Pol Airud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH, Jumat (08/07/2022).
Menurut AKP Muh. Natsir tersangka TL ditangkap oleh Personil Sat Polairud Polres Touna di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna pada Rabu O8 Juni 2022, sekitar pukul 16.30 Wita.
Pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 buah perahu, 2 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, 1 unit Kompresor tanpa merek tanpa tabung, selang 15 meter, kacamata selam 3 buah, 1 buah panah, ikan Lolosi 50 ekor dan, ikan Bubara 7 ekor, 1 buah botol bom, 8 biji baterai serta kabel 20 meter.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dam/atau Pasal 27 angka 34 perubahan Pasal 100 B UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” tukasnya.*Humas Res Touna*