Polrestouna.com – Polres Touna melalui Satreskrim melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka SL (52) dan Barang bukti kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Rabu (06/07/2022).
Penyerahan tersangka barang bukti (Tahap II) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/103/IV/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 22 April 2022 serta surat dari Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-807/P.2.18/Eoh.1/06/2022 perihal pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan tersangka SL yang sudah lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H., melalui Kanit Pidum Aiptu Muh. Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, SL diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Touna.
“Tersangka SL Warga Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna tersebut, kami serahkan ke JPU Kejari Touna atas tindak pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
Lanjut kata Aiptu Muh. Yusuf, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).
“Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Satreskrim Polres Touna dalam keadaan sehat dan lengkap,” ujarnya.*Humas Res Touna*