Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Touna serahkan pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial Lk. FF (33) dan Pr. YPP (37) beserta barang bukti sabu seberat 11, 60 Gram ke Kejaksaan Negeri Touna, Rabu (06/07/2022) pukul 11.00 Wita.

Penyidik Satresnarkoba Polres Touna Bripka Kamaruddin bersama Bripka Erwin Udding menyerahkan Pasutri tersebut ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna Mugyadi, S.H.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP Desmon Toding mengatakan, penyerahan tersangka FF dan YPP berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna P 21 No : B – 798/ P.2.18/ Enz.1 /06/ 2022 Tanggal 28 juni 2022 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Dinyatakan berkas perkara P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan dan hasil penyidikannya sudang lengkap,” kata AKP Desmon.

“Kedua tersangka sudah kami serahkan, maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan,” tambahnya.

AKP Desmon menjelaskan, sebagaimana pada kegiatan Prees Release sebelumnya bahwa kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.

“Tersangka FF ditangkap di salah satu rumah di Jalan Pulau Papan, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, sedangkan YPP ditangkap dirumahnya di Jalan Muslaeni, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, bersama kedua tersangka diamankan barang bukti tersebut berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ( 11,60 gram), uang sebesar Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), 12 ( dua belas ) Pak plastik Klip Kosong, 1 ( satu) buah botol plastik kecil warna putih, 1 ( satu) buah tas kecil warna orange, dan 1 (satu) unit Handpone merek OPPO warna Biru.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” tutupnya.*Humas Res Touna*