Polrestouna.com – Penyidik Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Touna menyerahkan JA tersangka kasus penganiyaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (04/07/2022).
Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu, kepada Kajari sebagaimana dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP dengan Nomor BP/23/VI/2022/Reskrim tanggal 02 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
“Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P 21 Nomor : B–799/P.2.18/Eoh.1/06/2022,” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu kepada media ini diruangannya, Senin (04/07/2022).
Acil mengungkapkan, tersangka JA Warga Dusun Pandelengi, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial M yang masih keluarga dekatnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna, tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan, guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut,” ungkap Acil.
“Dengan diserahkannya JA tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” tutup Acil.*Humas Res Touna*