Polrestouna.com – Warga Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna berinisial KM (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Warga yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap oleh Team Tekab Tinombala Res Touna yang di Pimpin Aipda Yulius Mowisu, SH pada Selasa (18/7/2022) sekitar pukul 21.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, SH melalui Kanit Pidum Aiptu Muh. Yusuf mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/41/II/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, Tanggal 18 Februari 2022.
“Terduga pelaku diamankan dirumahnya di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna, Selasa (18/7/2022) sekitar pukul 21.30 wita,” kata Aiptu Muh. Yusuf.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Touna guna dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.*Humas Res Touna*