Polrestouna.com – Komitmen Jajaran Polres Touna dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Bumi Sivia Patuju kembali ditunjukkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pelaku Narkotika bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,45 gram, Senin (22/8/2022).

Melalui Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AG (31) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo dan AR (40) warga Jalan Durian, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba tentang adanya peredaran Narkoba oleh terduga pelaku AG di rumahnya pelaku AR di Jalan Durian, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Atas informasi tersebut kemudian, Anggota Satresnarkoba bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar rumah pelaku AR, dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku di dalam rumah tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, Anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti 8 buah plastik klip kosong, 3 buah pipet, uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 buah timbangan digital, 1 unit Handpone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Handpone merek Samsung warna Hitam, 1 buah kartu ATM BNI dan 1 buah besi gorden warna Kuning Emas.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Triyanto membenarkan Satresnarkoba telah melakukan penangkapan dua terduga pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

“Saat ini,kedua pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polres Touna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Triyanto.

Triyanto menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.*Humas Res Touna*