Polrestouna.com – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Touna menyerahkan tersangka ML (52) dan Barang bukti kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Touna, Senin 8/8/2022).
Penyerahan tersangka ML bersama barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH mengatakan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pencurian dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna.
“Penyerahan tersangka ML berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-993/P.2.18/Eoh.1/07/2022, tanggal 18 Juli 2022 ,” kata Acil nama sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna ini, Senin (8/8/2022).
Acil menjelaskan, tersangka MM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/123/V/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 06 Mei 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/165/VI/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 10 Juni 2022.
“Tersangka ML dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidna Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan acaman pidana menimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Acil menambahkan, Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya di sidangkan di pengadilan dengan hal demikian tugas kami Polri sudah selesai, yang akan dilanjutkankan oleh teman-teman Kejaksaan.
“Ini bukti kami bekerja dengan serius dalam menangani kasus-kasus yang sedang dalam proses penyelidikan maupun yang sudah masuk proses penyidikan,” tukasnya.*Humas Res Touna*