Polrestouna.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Touna menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus pencabulan dan persetubuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Kabupaten Touna, Selasa (2/8/2022).

Penyerahan dua tersangka berinisial MM alias Masman (49) dan AL alias Rian (27) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ampana ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Touna Aipda Nasiruddin, S.H dan Brigpol Andi Rinaldi, S.H.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H mengatakan, berkas dua perkara tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Touna telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ampana, Kabupaten Touna.

“Lengkapnya berkas perkara sesuai Surat dari Kejari Ampana No : B-928/P.2.18/Eku.1/07 /2022 tanggal 14 Juli 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MM telah lengkap (P-21) dan Surat dari Kejari Ampana No : B-986/P.2.18/Eku.1/07 /2022 tanggal 28 Juli 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka AL telah lengkap (P-21),” kata Iptu Muhammad Kasim.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka MM alias Masman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/141/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 18 Mei 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban berinisial AK (Anak Tiri) dan pencabulan kepada korban HKL yang juga Anak tirinya

“Sementara tersangka AL alias Rian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/04/1/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 4 Januari 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 23 November 2021 pukul 19.00 wita di Pos Jaga Wisata Empang Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat dan tanggal 04 Januari 2022 pukul 00.30 Wita di Kamar Mandi (MCK) Wisata Empang Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya tersangka MM alias Masman disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 64 KUHPidana.

“Sedangkan tersangka AL alias Rian disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 64 KUHPidana,” tambahnya.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.*Humas Res Touna*