Polrestouna.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Touna serahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Touna, Senin (29/8/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP Desmon Toding bersama Anggota Satresnarkoba Bripka Kamaruddin dan Bripka Erwin Udding yang diterima oleh JPU Kejari Touna Lamhot Efrikson Siburian, SH dan Muhammad Irham Roihan, SH.
Kasat Resnarkoba AKP Desmon Toding menjelaskan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
“Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P 21 No : B – 1085/ P.2.18/ Enz.1 /08/ 2022 Tanggal 15 Agustus 2022 dan P21 No: B-1084/P.2.18/Enz.1/08/2022 Tanggal 15 agustus 2022,” jelas Desmon.
Desmon mengatakan, kedua tersangka yang diserahkan yaitu Laki-laki RD alias Rum (32) warga Jalan Umanasoli, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso dan Perempuan DN alias Debora (38) warga Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Untuk tersangka RD alias Rum diamankan berama 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, pada hari Jumat 01 Juli 2022, pukul 15.30 Wita,” katanya.
Lanjut kata Desmon, sedangkan tersangka DN alias Debora diamankan dihari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
“Kedua tersangka dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.*Humas Res Touna*