Polrestouna.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Touna menyerahkan tersangka FH (24) kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (11/8/2022) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Touna Bripka Kamaruddin dan Briptu Pahri Shar Umago kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna Muhammad Irham Roihan, SH.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Desmon Toding mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P21 P 21 Nomor : B – 951/ P.2.18/ Enz.1 /07/ 2022 Tanggal 20 juli 2022,” kata AKP Desmon.
AKP Desmon menjelaskan, penangkapan tersangka FH Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
“Dimana tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo,” jelasnya.
Selanjutnya, kata AKP Desmon, tim Satresnarkoba merespon dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti berupa 3 paket serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 buah pirex berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,16 gram, 8 buah plastik Klip Kosong, 1 (satu) bungkus Kertas Timah Roko warna Gold, 1 buah macis gas dan 1 Unit Handphone Merk Samsung.
“Atas perbuatannya tersangka FH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” tukasnya.*Humas Res Touna*