Polrestouna.com – Team Tekab Tinombala Polres Touna bersama Personel Piket Polsek Ampana Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi Jalan Sungai Ampana, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial AL (22) diringkus dalam tempo tiga jam usai peristiwa, Dari informasi yang didapat, korban tiba-tiba saja dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku, korban mengalami luka robek dibagian kepala. Usai menganiaya terduga pelaku kabur, sementara korban dilarikan oleh keluarga ke Rumah Sakit Ampana.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH membenarkan peristiwa tersebut “Berkat respon cepat, Team Tekab Tinombala Polres Touna bersama Personel Polsek Ampana Kota berhasil menangkap terduga pelaku kurang lebih 3 jam usai kejadian tersebut di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Touna untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/214/VIII/2022/Spkt/Res Touna/Polda Sulteng, tanggal 10 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/68/VIII/2022/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/50/VIII/2022/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2022,” kata Iptu Muhammad Kasim.
“Untuk sementara terduga pelaku diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.*Humas Res Touna*