Polrestouna.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang pada kantor Dinas Perhubungan tahun anggaran 2021.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang  dihadiri Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, Kasi Propam AKP Yahya, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas Iptu Adrie Moningka, Kanit dan Kaur Satreskrim serta Personel Satreskrim, Rabu (10/8/2022).

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH membenarkan terkait dihentikannya penyelidikan kasus tersebut.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penyelidikan kasus itu dihentikan,” jelas Iptu Muhammad Kasim, Rabu (10/8/2022).

Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, kasus ini dihentikan penyelidikannya, karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sulteng di Palu untuk kerugian Negara telah dikembalikan ke kas Negara .

“Hal ini juga berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya dugaan kasus ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor:R/LI-05/II/2022/Reskrim tanggal 04 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.LIDIK/27/II/2022/Reskrim tanggal 04 Februari 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang pada kantor Dinas Perhubungan tahun anggaran 2021, oleh pihak penyedia pengadaan tersebut.

Diduga penyedia pengadaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spefikasi teknis yang manan mesin yang digunakan adalah mesin merk Cina/Jiandong.*Humas Res Touna*