Polrestouna.com – Satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Touna ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (8/9/2022) siang.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Touna Bripka Kamaruddin dan Bripka Udding menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna Muhamad Puldong Naek Parsadaan Dalimunthe, SH.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut berinsial SS (20) yang telah dilakukan proses penyidikan tentang tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
“Penyerahan tersangka sendiri berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Touna yang menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap/P 21,” kata Desmon.
Desmon menjelaskan, tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022, pukul 00.30 Wita di Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna bersama barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Desmon menambahkan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Touna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Siang tadi tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” pungkasnya.*Humas Res Touna*