Polrestouna.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna serahkan tersangka kasus Narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Touna Pada, Rabu (21/09/2022).
Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Kamaruddin dan Briptu Pahri Shar Umago menyerahkan tersangka berinsial M alias Ina kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna Muhammad Poldung Naek Parsadaan Dalimunthe, SH.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui KBO Satresnarkoba Polres Touna, Aiptu Andi Wijaya membenarkan bahwa telah diserahkan satu tersangka Narkotika jenis Sabu berinisial M alias Ina seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Tersangka diserahkan beserta barang bukti 1 paket serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 buah timbangan digital, 113 (seratus tiga belas) buah plastik klip kosong, 1 buah pipet, 1 buah dompet hitam dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru,” kata Andi Wijaya.
Andi menjelaskan, bahwa tersangka diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna, Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar jam 07.00 wita dirumahnya di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Kabupaten Touna.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Kabupaten Touna,” jelasnya.
Andi menambahkan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna P 21 No : B – 1197/ P.2.18/ Enz.1 /09/ 2022 Tanggal 12 september 2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21).
“Untuk itu, kami selaku penyidik wajb menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Touna untuk dilakukan persidangan sehingga dengan diserahkan tersangka M dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai,” tambahnnya.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.*Humas Res Touna*