Polrestouna.com – Sebanyak tiga personil Polres Touna bersama pasangannya menjalani sidang Pra Nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), disidang di Aula Endra Dharmalaksana Polres Touna, Kamis (29/9/2022).

Sidang pra-nikah yang dipimpin oleh Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, S.H. selaku Ketua Sidang didampingi Kasubbagwatpers Bag SDM Polres Touna, Iptu Abbas Mustarim selaku Wakil Ketua Sidang.

Hadir dalam sidang Pra Nika ini, Kasi Propam AKP Yahya, perwakilan Ketua Bhayangkari Cabang  Touna, Paurmin Bag SDM Polres Touna, Bamin Subbagwatpers Bag SDM Polres Touna,  Pengurus Bhayangkari Polres Touna, Rohaniawan dari Kemenag Kabupaten Touna serta orang tua /wali peserta anggota Pra Nikah.

Sidang Pra Nikah Personil Polres Touna.

Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto mengatakan, sidang BP4R ini merupakan pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

“Jadi sidang pra nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang ingin melaksanakn pernikahan,” katanya.

Perwira tiga balak itu menjelaskan,sidang pra-nikah ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon guna melengkapi berkas pengajuan pernikahan di KUA nantinya.

“Sidang ini untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat,” terangnya.

Lanjut kata AKP Triyanto, bagi para calon Bhayangkari diminta untuk selalu mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari calon suaminya yang merupakan anggota Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

“Sebagai istri anggota Polri (Bhayangkari) nantinya harus mendukung tugas-tugas suami,juga diharapkan harus saling menghargai dalam membina keluarga,” pungkasnya.*Humas Res Touna*