Polrestouna.com – Seorang pengendara sepeda motor Yamaha MX King warna biru tanpa TNKB berinisial RB (33), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Ampana Tete karena membawa puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.
Pria asal Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai diamankan Personil Polsek Ampana Tete setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat , Rabu (31/8/2022) sekitar Pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Ampana Tete Iptu Murlan Tarifuddin mengatakan, dari pengendara tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak satu gelong warna putih dengan isi 16 liter ditambah 32 kantong plastik bening.
“Selanjutnya puluhan liter minuman haram bersama pelaku serta sepeda motor miliknya kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Ampana Tete guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu Murlan Tarifuddin, Kamis (1/9/2022).
Iptu Murlan menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk berperang melawan peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu aksi kriminalitas
“Ini sudah komitmen kami memberantas peredaran miras, demi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas mantan Kapolsek Walea Kepulauan itu.*Humas Res Touna*