Polrestouna.com – Satuan Reskrim Polres Touna melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar menggelar restorative justice atau keadilan restorasi perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, Selasa (13/9/2022).

Restorative justice yang berlangsung di Rupatama Polres Touna dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Touna, Aipda Nasiruddin, S.H. yang dihadiri Humas, Anggota PPA dan terlapor Laki-laki berinisial ZA (38) dan Pelapor serta Korban Perempuan berinisial NAY (25).

“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ruski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Triyanto.

AKP Triyanto menjelaskan, kasus restorative justice diselesaikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Touna melibatkan terlapor dan Pelapor serta Korban. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/243/IX/2022 tanggal 10 September 2022.

“Adapun hasil Mediasi kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan. Pihak terlapor dan pihak korban berjanji tidak akan membawa permasalahan ini lagi ke pihak berwajib (ranah hukum) dan pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya.

AKP Triyanto menambahkan, Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tukasnya.*Humas Res Touna*