Polrestouna.com – Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 Personil Polres Touna, Senin (31/10/2022).

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor :ST/209/X/KEP./2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polda Sulteng.

Kegiatan yang digelar di halaman upacara Mapolres Touna dihadiri Para Pejabat Utama, Perwira, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Touna.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, keempat Personil Polres Touna ini dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Upacara PTDH Personil Polres Touna.

“Satu orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan Tiga orang karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata AKP Triyanto kepada media di ruangan Humas, Senin (31/10/2022).

Lanjut kata Triyanto, upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh keempat Personil bersangkutan, karena dua orang tidak diketahui keberadaannya (DPO) serta dua orang tidak bersedia menghadiri upacara PTDH.

“Langkah ini diambil sebagai dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,” ujar Triyanto.

Triyanto menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Sulteng bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

“Jadi upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor :ST/209/X/KEP./2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polda Sulteng,” tambahnya.

“Dengan dilakukan upacara PTDH ini, keempat bersangkutan tidak lagi sebagai Angota Polri Polres Touna,” tukasnya.*Humas Res Touna*