Polrestouna.com – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dua tersangka kasus Narkotika di limpahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Touna ke Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (14/10/2022) siang.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat  Resnarkoba Polres Touna, AKP Desmon mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B – 1282/ P.2.18/ Enz.1 /09/ 2022, tanggal 30 september 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan lengkap P-21.

“Penyerahan kedua tersangka berinisial AM (34) dan R (20) dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Kamaruddin dan Bripka Erwin Udding yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna, La Ode Muhammad Nuzul, SH,” kata Desmon, Jumat (14/10/2022).

Desmon menjelaskan, kedua tersangka ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna, pada hari Selasa 16 Agustus 2022 lalu di Penginapan Nebula Cotage di Jl. Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo,  Kabupaten  Touna.

“Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti  berupa 2 buah pirex berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, 1 buah pirex kosong, 1 buah pembungkus rokok, 3 lembar kertas timah rokok, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum, 1 buah penutup bong yang terpasang 2 buah pipet, 3 buah pipet, 1 unit HP merek NOKIA warna putih, 1 unit HP merek Samsung warna putih dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru,” jelasnya.

Desmon menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Resnarkoba.*Humas Res Touna*