Polrestouna.com – Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna) melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tiga tersangka pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Selasa (18/10/2022).
Ketiga tersangka masing-masing masing-masing berinisial AGB (31) Gafar warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, ARM (40) alias Man warga Jalan Durian, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo dan MIDM (28) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP Desmon, Selasa (18/10/2022).
Desmon mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Narkotika ini, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna pemberitahuan P21 No : B – 1281/ P.2.18/ Enz.1 /09/ 2022, Tanggal 30 september 2022 dan P21 No: B-1279/P.2.18/Enz.1/09/2022 tanggal, 29 september 2022.
“Adapun ketiga tersangka yaitu AGB alias Gafar (31), ARM alias Man (40) dan MIDM alias UUT (20) yang diserahkan penyidik Satresnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna dalam dalam keadaan sehat,” kata AKP Desmon.
AKP Desmon menjelaskan bahwa tersangka AGB alias Gafar dan ARM alias Man ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna pada Senin 28 Agustus 2022 lalu di Jalan Durian, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Dari tangan tersangka Petugas berhasil 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (4,45 gram), 8 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah pipet, Uang Sejumlah Rp 700.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah ATM Bank BNI, 1 buah batang gorden warna kuning emas, 1 unit Handpone merek OPPO warna hitam, dan 1 unit Handpone merek samsung warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya, kata AKP Desmon, tersangka MIDM alias UUT diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Touna, pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan 17 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (3,85 gram), 1 buah pirex yang masih berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, 2 buah plastik klip kosong, Uang sejumlah Rp 160.000, 1 buah Pulpen rusak, 1 buah botol plastik warna putih dan 1 unit handphone merek OPPO warna hitam,” ujarnya.
AKP Desmon menambahkan, untuk tersangka AGB alias Gafar dan ARM alias Man dijerat Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sementara tersangka MIDM alias UUT dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.*Humas Res Touna*