Polrestouna.com – Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Touna, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Touna, Kamis (27/10/2022).
Agenda Rapat Paripurna ini adalah Penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Touna tahun 2023, Penetapan 2 rancangan peraturan daerah yang berasal dari Kepala Daerah dan Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Gusnar A. Sulaeman, SE, MM didampingi Wakil Ketua II Salim Makaruru, SS dan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Touna, Surya, S.Sos, M.Si serta 19 Anggota DPRD Kabupaten Touna.
Hadir dalam Paripurna ini, Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Dr. Sovianur Kure, SE., M.Si, Perwira Penghubung Mayor Inf. Asrar, anggota Danpos AL Ampana Serda Alif Munandar, Para pejabat eselon II dan Eselon III, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Pers media cetak dan elektronik.
Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu saat membacakan Pendapat akhir Bupati menyampaikan, Peraturan Daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dapat dipastikan bahwa lahirnya suatu Peraturan Daerah didasari oleh pertimbangan yang paripurna bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Maka peraturan daerah dipandang sebagai kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan itu tentu saja diharapkan segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Touna, ” ucapnya.
Ilham mengatakan, setelah mendengar, menyimak, dan memperhatikan secara seksama laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Touna terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang secara keseluruhan dapat menerima dan menyetujui, dalam laporan tersebut tercermin semangat kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas rasa pengabdian yang tinggi, sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Touna
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, maka ke 2 Peraturan Daerah ini mengenai aturan pelaksanaannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang terkait agar segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif, ” ujarnya.*Humas Res Touna*