Polrestouna.com – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit Gakkum menggelar sosialisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baik statis maupun Mobile, di jajaran Satlantas Polres Touna, Senin (07/11/2022).

Sosialisasi ini, dibuka oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanudin, S.H, M.H didampingi Kasi BPKB Subdit Regident Kompol Adirawa Permana, A. MD, SIK, Ps. Kasigar Subdit Gakkum AKP Erwin Iswanto, S.H, Ba Subbag Renmindan Aipda Doddy Supriyadi, S.H dan Kasat Lantas Polres Touna Iptu Aswan Iptu Aswan Prayogo, S.Tr.K.

Hadi dalam kegiatan Sosialisasi ini,  KBO Satlantas Polres Touna, Ipda I Gusti Lanang Mardika, S.H, para Kanit dan Personil Satlantas Polres Touna.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanudin menyampaikan bahwa sosialisasi ini guna mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baik statis maupun Mobile sebagai upaya percepatan penindakan bagi pelanggaran lalulintas.

“Penggunaan teknologi modern ETLE baik statis maupun Mobile lebih akurat dan memudahkan kinerja Anggota Satlantas dalam melakukan penindakan pelanggaran lalulintas,” kata AKBP Hasanudin.

AKBP Hasanudin mengatakan, untuk ETLE Mobile penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan dengan penindakan ETLE Mobile secara massif,” ujar AKBP Hasanudin.

AKBP Hasanudin menambahkan, untuk tahapan sosialisasi ini, masyarakat yang terkena pelanggaran akan diberi informasi pelanggaran yang dilakukan melalui aplikasi ETLE Nasional.

“Nantinya untuk pelanggar akan diberikan informasi melalui aplikasi ETLE Nasional. Tidak hanya itu kedepannya jika sudah tahapan sosialisasi selesai, maka setiap pelanggat juga akan diberikan surat tilang yang langsung diantarkan ke alamat kendaraan,” tambahnya

Tidak hanya itu, kata AKBP Hasanudin, jika para pelanggar kedepannya tidak mengindahkan surat tilang yang sudah diantarkan, maka akan dikenakan sanksi pemblokiran pajak kendaraannya.

“Kami harapkan sekali masyarakat yang ada di wilayah Polda Sulteng tidak usah takut, kalau kita tertib pasti tidak akan terjaring ETLE. Yang penting ikuti aturan yang ada,” tukasanya.

Sementara itu, Ps. Kasigar Subdit Gakkum AKP Erwin Iswanto menjelaskan, ETLE Mobile ini untuk memback-up jalan-jalan yang tidak tercover ETLE statis, karena dinamis bisa dibawa kemana saja.

“Pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak pakai helm, parkir tidak pada tempatnya, kemudian melawan arus,” terangnya.

Dikatakannya, untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

“Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang,” katanya.

Pada sosialisasi ini sebanyak 2 pengendara roda dua yang  terekam dalam ETLE Mobile tersebut para pengendara ini melanggar Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm.*Humas Res Touna*