Polrestouna.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Touna menyerahkan  tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna , Jumat (04/11/2022).

Tersangka berinisial RK (47) diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur tehadap korban berinisial MSP pada tanggal 2 Mei 2022, di Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Atas perbuatannya tersangka dilaporkan ke Polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/114/V/2022/SPKT / Restouna /Polda Sulteng,tgl 03 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H seizin Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy S.I.K., M.I.K., mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka ini, kami lakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor:  B – 1309/P.2.18/Eku.1/10/2022, tanggal 5 Oktober  2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” kata acil panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu.

Acil menambahkan, dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dinyatakan selesai ditangani polisi.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” tambah Mantan Kapolsek Mori Atas Polres Morowali Utara tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tambah Acil.*Humas Res Touna*