Polrestouna.com – Polsek Wakep Polres Touna kembali mengamankan puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Desa Tutung, Kecamatan Wakep Kabupaten Touna, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, S.H mengungkapkan, Miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan sebanyak 52 kantong , milik Lk. AA (41) yang di simpan dalam 2 tas pakaian dan 2 karung beras ukuran 25 kg dan di sembunyikan di kebun
“Miras tersebut kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tutung Kecamatan Wakep ada warga yang telah mengedarkan/menjual Miras jenis cap tikus, sehingga saya bersama anggota langsung bergerak ke TKP,” ungkap Ipda I Gusti Made Ary Candra.
Kapolsek mengatakan, selanjutnya barang bukti Miras Cap Tikus bersama pemiliknya, kami amankan di Mapolsek Wakep.
“Pemilik miras tersebut kami berikan pembinaan dan memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali serta wajib lapor diri setiap pagi selama 1 minggu,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya tidak segan-segan membasmi peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wakep
“Untuk itu kami harapkan kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui orang-orang yang mengedarkan barang jenis miras segera laporkan ke Polsek Wakep atau kepada Bhabinkamtibmas yang ada dalam Desa,” pesannya.*Humas*