Polrestouna.com – Personil Polsek Walea Kepulauan Polres Touna melaksanakan razia di pelabuhan  Desa Dolong B,  Kecamatan Walea Kepualauan, Kabupaten Touna, Kamis malam (03/11/2022) pukul 19.30 Wita.

Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Walea Kepulauan Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH dengan sasaran miras, judi serta obat obat terlarang yang di duga di edarkan di Desa Dolong B dan Desa lainnya.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Walea Kepulauan Ipda I Gusti Made Ary Candra mengatakan, dalam razia tersebut kami melakukan pemeriksaan barang muatan dan  penumpang kapal KM .Cengkih Afo dari pelabuhan Paguat tujuan Dolong B, Kecamatan Walea Kepulauan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan barang dan penumpang, kami menemukan barang titipan berupa miras jenis Cap Tikus yang diketahui milik laki-laki bernisial A (28)  Warga Dusun Sambote Desa Dolong B,” kata Ipda I Gusti Made Ary Candra

Kapolsek mengungkapkan, miras jenis cap tikus sebanyak 2 botol Aqua besar yang berisi 1.5 liter perbotol dan ditambah 1 bungkus kantongan plastik.

“Miras Cap Tikus itu, kami temukan di simpan dalam gabus yang ditumpuk dengan gabus es batu,” ungkap Ipda I Gusti Made Ary Candra.

Lanjut kata Kapolsek, setelah ditemukan miras jenis cap tikus tersebut kami amankan di Mapolsek Walea Kepulauan.

“Kami juga telah membuatkan surat pernyataan kepada pemilik miras tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya membawa miras jenis cap tikus yang bisa meresahkan masyarakat yang ada di Desa Dolong B ataupun Desa lain yang telah mengkonsumsinya,” lanjutnya.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya giat razia tersebut, para pelaku yang  membawa miras ataupun barang terlarang lainnya dapat berkurang.

“Sehingga tidak ada lagi masyarakat di temukan minum minuman keras hingga mabuk  yang dapat meresahkan masyarakat yang ada di Desa Dolong B ataupun Desa lainnya,” harapnya.*Humas Res Touna*